Rokan Hulu, Riauperistiwa.co.id
Begitu mendapat informasi dari masyarakat, Tim Unit Pidum Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan 2 (dua) unit meja Gelanggang Permainan (Gelper) jenis tembak ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Raya Tingkok Dusun II Teluk Kasai Desa Tingkok Kecamatan Tambusai dan Desa Rantau Sakti Tambusai Utara", kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH (Selasa, 17/05/2022).
Lanjut Kapolres, Jumat (13/05/2022) sekitar pukul 14.00 WIB Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH mendapat informasi dari masyarakat di Kecamatan Tambusai Utara dan Tambusai Timur diduga adanya Gelper jenis tembak Ikan yang digunakan sebagai sarana perjudian.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Unit Pidum Polres Rohul melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 01.24 WIB, Tim Resmob melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Tambusai Timur lalu menemukan rumah yang diduga menyediakan Gelper permainan jenis tembak ikan.
Namun saat itu, tim hanya menemukan meja Gelper jenis tembak ikan dan dirumah tersebut tidak ditemukan adanya permainan.
"Selanjutnya sebagai upaya pencegahan, Tim Unit Pidum Satreskrim membawa meja Gelper tersebut ke Polres Rohul", pungkas Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH sembari menjelaskan Pemilik Warung AM (25) dan inisial MS.
"Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan di warung AM satu unit meja judi jenis Ikan-ikan. Sementara di warung MS berhasil kita sita satu unit meja Judi jenis Ikan-ikan, uang tunai sejumlah Rp 200.000 dan satu lembar buku", pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH.***Elisman Purba